Sabtu, 14 Mei 2011

fiqh sosial kiai sahal mahfudh

5 prinsip pokok fiqh sosial
  • interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual.
  • perubahan pola bermadzhab dari qouly (tekstual) ke manhaji (metodologis).
  • verifikasi mendasar mana ajaran yang pokok (usul) dan yang cabang.
  • fiqh dihadirkan sebagai etika soaial, bukan hukum positif negara.
  • pengenalan metodologi pemikiran filosofis, terutama dalam masalah soaial budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar